Minggu, 27 Desember 2015

Jawaban Ilmiah untuk Kaidah Martabakiyah

๐Ÿ“ Jawaban Ilmiah untuk Kaidah Martabakiyah ๐Ÿ“š
ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ
โžก Dalam kaidah martabakiyah dikatakan:
•Apa hukum telor? HALAL
•Apa hukum tepung? HALAL
•Apa hukum gula? HALAL
•Apa hukum air ? HALAL
Nah kumpulan 4 bahan jadilah MARTABAK.
Jika mereka ditanya:
● Apa hukum baca Al-Qur’an? Sunnah
● Apa hukum baca sholawat: Sunnah
● Apa hukum membaca siroh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sunnah
● Apa hukum mendengar ceramah agama: Sunnah
Lah 4 perkara tersebut ada di dalam MAULID.
Martabak boleh koq maulid gak boleh?
๐Ÿ“ Jawab:
โœ… Pertama: Karena agama bukan adonan makanan, agama adalah kumpulan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan Pemahaman Salaf. Selain itu adalah kesesatan.
โžก Rasulullah shallalallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ุชَุฑَูƒْุชُ ูِูŠูƒُู…ْ ุฃَู…ْุฑَูŠْู†ِ ู„َู†ْ ุชَุถِู„ُّูˆุง ู…َุง ุชَู…َุณَّูƒْุชُู…ْ ุจِู‡ِู…َุง: ูƒِุชَุงุจَ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุณُู†َّุฉَ ู†َุจِูŠِّู‡ِ
๐ŸŒด “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama kalian masih berpegang teguh dengan keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.” [HR. Malik dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami': 2937]
โœ… Kedua: Kapan dihukumi satu amalan termasuk bid’ah?
Perlu diperhatikan dua keadaan:
1. Barangsiapa mencampurkan dengan ‘adonan’ lain terhadap agama maka dia telah berbuat bid’ah.
2. Barangsiapa membuat ‘cara-cara tertentu’ dalam membuat ‘adonan’ maka dia juga telah berbuat bid’ah, walau dia masih menggunakan ‘adonan’ yang berasal dari agama.
โžก Agar dapat memahami masalah ini, ulama membagi bid’ah itu menjadi dua bentuk:
1) Bid’ah ashilyyah atau haqiqiyyah, yaitu bid’ah yang tidak berdasar dalil sama sekali, tidak dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan istidlal yang diakui (mu’tabar) oleh ahli ilmu, tidak secara global maupun terperinci, oleh karenanya dinamakan bid’ah, karena merupakan sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367]
Contoh bid’ah ashliyyah atau haqiqiyyah adalah lafaz-lafaz dzikir dan shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil, seperti shalawat naariyyah, shalawat badar, dan lain-lain.
2) Bid’ah idhafiyyah (yang disandarkan), adalah sesuatu yang memiliki dua sisi, di satu sisi sesuai sunnah karena berdasarkan dalil, di sisi yang lain merupakan bid’ah karena tidak berdasarkan dalil [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367, 445]
Contohnya adalah, lafaz-lafaz dzikir atau shalawat yang berdasarkan dalil, namun dalam pelaksanaannya terdapat kebid’ahan.
Seperti ucapan tahlil: Laa Ilaaha Illallah, tidak diragukan lagi ini adalah lafaz dzikir yang disyari’atkan, namun jika seseorang menentukan jumlah tertentu yang tidak ditentukan oleh syari’ah, seperti 1000 kali dalam sehari maka penentuan jumlah ini adalah bid’ah karena tidak berdasarkan dalil.
Bid’ah maulid termasuk jenis bid’ah idhafiyyah walau kenyataannya juga terdapat banyak bid’ah haqiqiyyah dalam perayaan maulid.
โžก Di mana letak bid’ah maulid?
Letaknya adalah pada pengkhususan hari tertentu sebagai hari yang selalu dirayakan berulang-ulang tanpa ada dalil. Untuk memahami lebih detail masalah ini silakan baca: http://sofyanruray.info/mengapa-perayaan-hari-besar-selain-idul-adha-dan-idul-fitri-termasuk-bidah/
Jadi bid’ah maulid bukan pada baca Al-Qur’an, shalawat, sirah atau ceramah, tapi pada penentuan hari yang selalu dirayakan tanpa dalil.
Dan ternyata, dalam maulid itu juga terdapat bid’ah-bid’ah lain yang termasuk bid’ah haqiqiyyah, seperti menciptakan bacaan-bacaan shalawat sendiri, berdiri ketika membaca bagian tertentu dengan keyakinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah hadir, membaca hadits-hadits lemah dan palsu terkait sirah beliau, dan masih banyak lagi.
โœ… Ketiga: Untuk mengetahui bid’ah idhafiyyah dapat dilihat dari enam sisi:

1. Sebab melakukan ibadah. Sholat tahajjud disunnahkan. Andai seseorang sholat tahajjud dengan sebab malam Isra’ Mi’raj maka sholatnya menjadi bid’ah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan disunnahkan sholat karena bertepatan dengan malam tersebut.
2. Jenis, seperti jenis hewan yang disyari’atkan untuk kurban. Berkurban disyari’atkan dengan jenis hewan unta, sapi dan kambing. Andai seseorang berkurban dengan kuda atau ayam, maka kurbannya menjadi bid’ah.
3. Bilangan (ketentuan jumlah). Berdzikir disyari’atkan. Andai seseorang menentukan jumlah khusus seperti 1000 kali dalam sehari tanpa adanya dalil, maka dzikirnya menjadi bid’ah.
4. Tata cara (kaifiyyah) beribadah. Sholat 5 waktu telah ditentukan caranya. Andai seseorang menciptakan cara-cara tersendiri maka sholatnya menjadi bid’ah.
5. Waktu beribadah. Hari ‘ied (hari yang selalu dirayakan atau diperingati secara berulang-ulang) telah ditentukan dalam syari’at yaitu Idul Adha dan Idul Fitri. Andai seseorang menambah-nambah hari di hari ‘ied yang lain di waktu yang lain, maka ia telah berbuat bid’ah. Demikian pula haji telah ditentukan waktunya, andai seseorang berhaji di luar bulan-bulan haji maka hajinya menjadi bid’ah.
6. Tempat ibadah. Haji dan umroh diwajibkan. Andaikan seseorang melakukan haji dan umroh di selain baitullah atau tempat-tempat yang telah ditentukan, maka haji dan umrohnya menjadi bid’ah.
Jadi, tidak cukup lafaz dzikir dan shalawat yang sesuai dalil, keenam sisi ini pun harus sesuai dalil, jika tidak maka menjadi bid’ah [Lihat Al-Ibda’ fi Kamaal As-Syar’i wa Khatharil Ibdtida’, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 21-23]
โžก Maka termasuk kesalahan pelaku bid’ah, ketika ia dilarang melakukan dzikir atau shalawat dengan kaifiyah tertentu atau menentukan bilangan tertentu atau waktu tertentu tanpa adanya dalil, ia pun mengatakan, “Anda melarang dzikir atau melarang shalawat”.
Padahal yang dilarang adalah kaifiyyah yang salah atau penentuan bilangan atau penentuan waktu khusus yang tidak berdasarkan dalil.
Dan jawaban yang paling tepat atas tuduhan tersebut adalah ucapan seorang pembesar tabi’in yang mulia, Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah.
โžก Al-Imam Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai kepada Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,
ุฃู†ู‡ ุฑุฃู‰ ุฑุฌู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุจุนุฏ ุทู„ูˆุน ุงู„ูุฌุฑ ุฃูƒุซุฑ ู…ู† ุฑูƒุนุชูŠู† ูŠูƒุซุฑ ููŠู‡ุง ุงู„ุฑูƒูˆุน ูˆุงู„ุณุฌูˆุฏ ูู†ู‡ุงู‡ ูู‚ุงู„ : ูŠุง ุฃุจุง ู…ุญู…ุฏ ! ุฃูŠุนุฐุจู†ูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ؟ ! ู‚ุงู„ : ู„ุง ูˆู„ูƒู† ูŠุนุฐุจูƒ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ุณู†ุฉ
๐ŸŒด “Bahwasannya beliau melihat seseorang melakukan sholat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, ia memperbanyak rukuk dan sujud, beliau pun melarangnya, maka orang itu berkata: wahai Abu Muhammad, apakah Allah ta’ala akan mengazabku karena melakukan sholat? Beliau menjawab: Tidak, tetapi Allah Ta’ala akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah.”
โžก Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengomentari,
ูˆู‡ุฐุง ู…ู† ุจุฏุงุฆุน ุฃุฌูˆุจุฉ ุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆู‡ูˆ ุณู„ุงุญ ู‚ูˆูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุจุชุฏุนุฉ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุณุชุญุณู†ูˆู† ูƒุซูŠุฑุง ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุจุงุณู… ุงู†ู‡ุง ุฐูƒุฑ ูˆุตู„ุงุฉ ุซู… ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุฅู†ูƒุงุฑ ุฐู„ูƒ ุนู„ูŠู‡ู… ูˆูŠุชู‡ู…ูˆู†ู‡ู… ุจุฃู†ู‡ู… ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ! ! ูˆู‡ู… ููŠ ุงู„ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุฅู†ู…ุง ูŠู†ูƒุฑูˆู† ุฎู„ุงูู‡ู… ู„ู„ุณู†ุฉ ููŠ ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ
๐ŸŒด “Ini diantara bentuk cerdasnya jawaban-jawaban Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah, dan jawaban ini merupakan senjata yang kuat untuk menghadapi para pelaku bid’ah yang menganggap baik (hasanah) terhadap banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan dalih (bukan dalil, pen) amalan itu merupakan dzikir dan sholat. Lalu mereka mengingkari Ahlus Sunnah yang melarang bid’ah mereka, dan mereka menuduh Ahlus Sunnah melarang dzikir dan sholat, padahal hakikatnya yang diingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan doa tersebut, dan amalan-amalan yang semisalnya.” [Irwaul Ghalil, 2/236]
ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…
══════ ❁✿❁ ══════
โžก Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersamaโคต
๐Ÿ“กMarkaz Ta’awun Dakwah & Bimbingan Islam:
๐Ÿ“ฎJoin Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐Ÿ“ฒGabung Group WA: 08111377787
๐ŸŒwww.facebook.com/taawundakwah
๐ŸŒwww.taawundakwah.com

Senin, 20 April 2015

SUJUD SAHWI

Di Tulis Oleh Al ustadz Abu Utsman Kharisman

Apakah yang Dimaksud dengan Sujud Sahwi?

Jawab:

 Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).

Apakah hukum sujud sahwi?

Jawab:

Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan.

Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:

a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.

Dalam keadaan bagaimana seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi?

 Jawab:

Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).

Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.

Apakah Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah lupa dalam sholat?

Jawab:

Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:

a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Mas’ud).

ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ุธُّู‡ْุฑَ ุฎَู…ْุณًุง ูَู„َู…َّุง ุณَู„َّู…َ ู‚ِูŠู„َ ู„َู‡ُ ุฃَุฒِูŠุฏَ ูِูŠ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ู‚َุงู„َ ูˆَู…َุง ุฐَุงูƒَ ู‚َุงู„ُูˆุง ุตَู„َّูŠْุชَ ุฎَู…ْุณًุง ูَุณَุฌَุฏَ ุณَุฌْุฏَุชَูŠْู†ِ
“ Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).

b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู†ْุตَุฑَูَ ู…ِู†ْ ุงุซْู†َุชَูŠْู†ِ ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُ ุฐُูˆ ุงู„ْูŠَุฏَูŠْู†ِ ุฃَู‚َุตُุฑَุชْ ุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ุฃَู…ْ ู†َุณِูŠุชَ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَุตَุฏَู‚َ ุฐُูˆ ุงู„ْูŠَุฏَูŠْู†ِ ูَู‚َุงู„َ ุงู„ู†َّุงุณُ ู†َุนَู…ْ ูَู‚َุงู…َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุตَู„َّู‰ ุงุซْู†َุชَูŠْู†ِ ุฃُุฎْุฑَูŠَูŠْู†ِ ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ ุซُู…َّ ูƒَุจَّุฑَ ูَุณَุฌَุฏَ ู…ِุซْู„َ ุณُุฌُูˆุฏِู‡ِ ุฃَูˆْ ุฃَุทْูˆَู„َ ุซُู…َّ ุฑَูَุนَ
“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).

c). Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R Muslim dari ‘Imron bin Hushain).

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ْุนَุตْุฑَ ูَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ุซَู„َุงุซِ ุฑَูƒَุนَุงุชٍ ุซُู…َّ ุฏَุฎَู„َ ู…َู†ْุฒِู„َู‡ُ ูَู‚َุงู…َ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุฑَุฌُู„ٌ ูŠُู‚َุงู„ُ ู„َู‡ُ ุงู„ْุฎِุฑْุจَุงู‚ُ ูˆَูƒَุงู†َ ูِูŠ ูŠَุฏَูŠْู‡ِ ุทُูˆู„ٌ ูَู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฐَูƒَุฑَ ู„َู‡ُ ุตَู†ِูŠุนَู‡ُ ูˆَุฎَุฑَุฌَ ุบَุถْุจَุงู†َ ูŠَุฌُุฑُّ ุฑِุฏَุงุกَู‡ُ ุญَุชَّู‰ ุงู†ْุชَู‡َู‰ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุตَุฏَู‚َ ู‡َุฐَุง ู‚َุงู„ُูˆุง ู†َุนَู…ْ ูَุตَู„َّู‰ ุฑَูƒْุนَุฉً ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ ุซُู…َّ ุณَุฌَุฏَ ุณَุฌْุฏَุชَูŠْู†ِ ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ
“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).

d). Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).

ุตَู„َّู‰ ู„َู†َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุถِ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุชِ ุซُู…َّ ู‚َุงู…َ ูَู„َู…ْ ูŠَุฌْู„ِุณْ ูَู‚َุงู…َ ุงู„ู†َّุงุณُ ู…َุนَู‡ُ ูَู„َู…َّุง ู‚َุถَู‰ ุตَู„َุงุชَู‡ُ ูˆَู†َุธَุฑْู†َุง ุชَุณْู„ِูŠู…َู‡ُ ูƒَุจَّุฑَ ู‚َุจْู„َ ุงู„ุชَّุณْู„ِูŠู…ِ ูَุณَุฌَุฏَ ุณَุฌْุฏَุชَูŠْู†ِ ูˆَู‡ُูˆَ ุฌَุงู„ِุณٌ ุซُู…َّ ุณَู„َّู…َ
“Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).

(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).

Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?

Jawab:

Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).

I). Dilakukan sebelum salam, jika:

a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:

Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.

Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.

Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).

b) ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
     Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian   nantinya sujud sahwi sebelum salam.

II) Dilakukan setelah salam, jika:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.

b)salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.

c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
Apa keutamaan sujud sahwi?

Jawab:

a) Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
ู‚ُู„ْ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชُุญِุจُّูˆู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ูَุงุชَّุจِุนُูˆู†ِูŠ ูŠُุญْุจِุจْูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَูŠَุบْูِุฑْ ู„َูƒُู…ْ ุฐُู†ُูˆุจَูƒُู…ْ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑٌ ุฑَุญِูŠู…ٌ
“ Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).

b) Menghinakan syaitan:
…ูƒَุงู†َุชَุง ุชَุฑْุบِูŠู…ًุง ู„ِู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).

c) Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
ูَุฅِู†َّูƒَ ู„َุง ุชَุณْุฌُุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ ุณَุฌْุฏَุฉً ุฅِู„َّุง ุฑَูَุนَูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِู‡َุง ุฏَุฑَุฌَุฉً ูˆَุญَุทَّ ุนَู†ْูƒَ ุจِู‡َุง ุฎَุทِูŠุฆَุฉً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)

Apakah bacaan yang dibaca pada waktu sujud sahwi?

Jawab:

Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.

Bagaimana tata cara sujud sahwi?

Jawab:

Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.

Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi?

Jawab:

Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).

Jika Imam lupa melakukan suatu amalan yang dianggapnya sunnah, sedangkan makmum menganggap bahwa itu wajib, dan Imam tidak sujud sahwi, apakah makmum wajib sujud sahwi?

Jawab:

Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.

Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).

Apakah makmum masbuq juga disyariatkan melakukan sujud sahwi?

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:

a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
Seseorang yang bangkit sebelum tasyahhud, apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:

a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
ุฅِุฐَุง ุณَู‡َุง ุงู„ْุฅِู…َุงู…ُ ูَุงุณْุชَุชَู…َّ ู‚َุงุฆِู…ًุง ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุณَุฌْุฏَุชุงَ ุงู„ุณَّู‡ْูˆِ ูˆَุฅِุฐَุง ู„ู…َ ْูŠَุณْุชَุชِู…َّ ู‚َุงุฆِู…ًุง ูَู„ุงَ ุณَู‡ْูˆَ ุนَู„َูŠْู‡ِ
“ Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).

b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
Bagaimana tata cara sujud sahwi bagi orang yang ragu dalam sholatnya?

Jawab:

Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:

a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.

b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.

ุฅِุฐَุง ุดَูƒَّ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ูِูŠ ุตَู„َุงุชِู‡ِ ูَู„َู…ْ ูŠَุฏْุฑِ ูƒَู…ْ ุตَู„َّู‰ ุซَู„َุงุซًุง ุฃَู…ْ ุฃَุฑْุจَุนًุง ูَู„ْูŠَุทْุฑَุญْ ุงู„ุดَّูƒَّ ูˆَู„ْูŠَุจْู†ِ ุนَู„َู‰ ู…َุง ุงุณْุชَูŠْู‚َู†َ ุซُู…َّ ูŠَุณْุฌُุฏُ ุณَุฌْุฏَุชَูŠْู†ِ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠُุณَู„ِّู…َ ูَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุตَู„َّู‰ ุฎَู…ْุณًุง ุดَูَุนْู†َ ู„َู‡ُ ุตَู„َุงุชَู‡ُ ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุตَู„َّู‰ ุฅِุชْู…َุงู…ًุง ู„ِุฃَุฑْุจَุนٍ ูƒَุงู†َุชَุง ุชَุฑْุบِูŠู…ًุง ู„ِู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)

wa al ‘itishom

Jumat, 13 Februari 2015

Budaya Islami untuk Si Buah Hati


 ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡


Kehadirannya senantiasa didamba. Betapa anak telah menjadi bagian jiwa setiap orang tua. Wajar jika segala upaya dicurahkan demi si anak. Sejak janin mengisi rahim sang ibu, beragam upaya bahkan ritual demi keselamatan sang calon bayi, sudah mengiringi perjalanan hidupnya. Sayangnya, kita demikian lekat dengan tradisi atau adat kebiasaan yang diwarisi dari agama selain Islam, sementara terhadap ajaran Islam kita justru masih demikian asing. Contoh sederhana, banyak orang yang dengan segala cara – termasuk berutang – menyelenggarakan beragam ritual pada masa kehamilan, selamatan kelahiran, selapanan (35 hari), dan sebagainya, namun meninggalkan akikah dengan alasan ketiadaan biaya. Banyak juga di antara kita yang mencukupkan diri dengan membagi-bagikan roti/cake dengan alasan kepraktisan, kemewahan, atau adu gengsi – yang tentunya dengan biaya yang tidak sedikit – kemudian meninggalkan akikah sama sekali.

kue-pizza

Yang lebih parah, ada yang getol menyelipkan ritual tertentu dengan dalih “ikhtiar”, namun faktanya justru mencemari akidah. Padahal yang namanya ikhtiar, harus nyambung dengan tujuan yang ingin dicapai, bukan mewujud pada ritual kesyirikan atau keyakinan/takhayul tertentu.

kado-ultah

Belum lagi perayaan ulang tahun yang mengiringi setiap tahunnya. Acara-acara itu walaupun dinamai “syukuran” tetapi tetaplah bukan tradisi Islam, setidaknya menghambur-hamburkan uang. Syukuran bertambahnya usia tidaklah diwujudkan dengan seremoni tertentu, tapi rasa syukur itu tertuang dalam kalbu, ucapan, dan perbuatan kita. Bagaimana acara itu dimaknai sebagai syukuran, jika kita malah memaksa diri menyelenggarkannya di restoran (mewah), ditambah lagi, di dalam pesta ulang tahun sendiri terangkum banyak kemungkaran dan kemaksiatan. Kemudian setelah acara itu, kita tidak menjadi pribadi yang bersyukur, malah mudah mengeluh, selalu berburuk sangka kepada Allah subhanahu wa ta’ala, tambah bermaksiat, dan sebagainya.

Bersyukur terhadap karunia dan nikmat Allah subhanahu wa ta’ala semestinya dilakukan setiap saat, bukan hanya pada momen-momen tertentu. Tidak hanya ketika usia kandungan menginjak bulan tertentu, tidak hanya setiap ulang tahun, dan sebagainya. Namun, kita benar-benar menghabiskan seluruh lembaran sisa hidup untuk melukis rasa syukur kita.

batu

Karena itu, mari kita gunting lembar kejahilan dari buku hidup kita, jangan kita terus terperangkap dalam jeruji tradisi yang tidak islami. Jangan sampai buah hati kita terdidik sejak kecil untuk melakukan amalan-amalan yang tidak ada tuntunannya dalam agama kita. Sudah semestinya kita mentradisikan Islam, bukan “mengislamkan” tradisi lebih-lebih memberhalakan tradisi yang tidak islami.

 Wallahu a’lam.

ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Sumber: Majalah  Asy syariah edisi 096

Rabu, 11 Februari 2015

SEPUTAR VALENTINE’S DAY (Fatwa-Fatwa Ulama dalam Menyikapinya)

Saudara pembaca, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua..
Jauh dari ilmu agama dan cinta terhadap dunia beserta segenap perhiasannya, adalah dua sebab mendasar yang membuat kaum muslimin semakin jauh dari agamanya. Di sisi lain arus deras dari kebudayaan barat (baca: kafir) terus merongrong umat ini, dengan embel-embel modernisasi, intelektual, aspiratif, dan lain sebagainya. Sehingga membuat segala sesuatunya (cara makan, gaya busana, pola hidup bermasyarakat, bahkan dalam berpolitik), baik atau tidaknya diukur dari budaya barat.
Dalam kondisi seperti inilah umat Islam yang ‘semakin minder’ dengan agamanya sangat mudah dipengaruhi, diombang-ambingkan, ikut-ikutan semata, bagaikan asap yang terbang mengikuti arah angin berhembus. Valentine’s Day misalnya, tidak sedikit dari kaum muslimin terkhusus kalangan remajanya ikut larut dalam perayaan ini, meski tidak tahu-menahu hakikat sebenarnya dari perayaan tersebut (lihat Al-Ilmu edisi 6/ II/ VII/ 1430).
Risalah ini kami tujukan kepada para muda-mudi umat Islam yang masih sayang pada dirinya, juga untuk para orang tua yang kelak (di yaumul akhir) akan ditanya tentang kepemimpinannya (terhadap keluarganya), juga untuk para pendidik yang masih peduli dengan adab dan akhlak anak didiknya, dan segenap kalangan yang masih mencintai Islam ini sebagai agamanya.
Berikut ini kami sampaikan fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah berkaitan dengan Valentine’s Day.
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin.
Beliau ditanya: Telah banyak tersebar baru-baru ini perayaan Valentine’s Day (‘Idul Hubb) -terkhusus di kalangan pelajar putri- itu merupakan salah satu hari raya orang-orang Kristen. Pada hari itu mode dan pakaian serba merah semua, baik pakaian maupun sepatu. Mereka saling tukar/menghadiahkan bunga berwarna merah. Kami mohon penjelasan tentang hukum perayaan seperti ini, dan bimbingan untuk kaum muslimim dalam permasalahan ini? Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara anda.
Jawaban: Merayakan Valentine’s Day dilarang karena beberapa sebab:
1. Hal tersebut merupakan perayaan bid’i (yang diada-adakan) tidak ada dasarnya dalam syari’ah.
2. Dapat mengantarkan kepada kecintaan dan birahi.
3. Hal tersebut menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara yang rendah dan menyelisihi bimbingan as-salafush shalih radhiyallaahu’anhum.
Maka tidak diperbolehkan pada hari tersebut melakukan syi’ar-syi’ar hari raya Valentine’s Day sedikit pun, baik dalam hal makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dan yang lainnya. Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dengan agamanya dan tidak bersikap oportunis dengan gampang mengikuti setiap seruan.
Saya mohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, dan agar Dia melindungi kami dengan perlindungan dan taufiq-Nya.
[Majmu’ Fatawa wa Rasail ibni ‘Utsaimin XVI/124]
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Lajnah ditanya: Pada tanggal 14 Februari setiap tahun masehi sebagian orang merayakan hari kasih sayang yang dikenal dengan Valentine’s Day. Pada hari itu mereka saling memberi hadiah bunga mawar merah, memakai baju merah, dan saling memberikan ucapan selamat. Demikian juga pabrik-pabrik permen, membuat permen dengan warna merah dan membuat gambar hati padanya. Tidak ketinggalan juga sebagian toko mempromosikan barang-barang khas hari tersebut. Bagaimana pendapat anda:
1. Merayakan hari tersebut?
2. Membeli dari toko-toko pada hari tersebut?
3. Para pemilik toko yang tidak ikut merayakan hari tersebut tetapi menjual kepada orang yang hendak membeli hadiah pada hari tersebut?
Jazaakumullahu khairan (semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas anda semua dengan kebaikan)
Jawaban: Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus kesepakatan para Salaful Ummah, bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Adapun hari raya selain kedua hari tersebut, baik perayaan berkenaan dengan seseorang, kelompok, peristiwa, atau makna apapun, maka itu merupakan hari raya yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh bagi pemeluk agama Islam untuk merayakannya, menyetujuinya, ataupun menampakkan kegembiraan terhadap hari tersebut, serta tidak boleh pula membantu (perayaan tersebut) sedikitpun. Karena perbuatan tersebut termasuk melanggar batasan-batasan Allah subhanahu wa ta’ala, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Allah subhanahu wa ta’ala maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri. Berikutnya, disamping ia perayaan yang diada-adakan dalam agama, ia juga merupakan hari rayanya orang kafir, maka itu dosa di atas dosa. Karena pada perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir dan loyalitas kepada mereka.
Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang kaum mukminin dari perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan Allah subhanahu wa ta’ala juga melarang kaum muslimin dari berloyalitas kepada mereka dalam kitab-Nya yang mulia.
Telah pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad II/50]
Valentine’s Day termasuk jenis yang dimaksudkan di atas, karena ia termasuk hari raya watsaniyyah (paganisme/para penyembah berhala) nashraniyyah. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim yang telah menyatakan diri beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir untuk ikut merayakan hari raya tersebut, atau menyetujuinya, atau turut mengucapkan selamat. Sebaliknya, wajib atasnya untuk meninggalkan dan menjauhinya dalam rangka memenuhi perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala.
Demikian juga haram atas seorang muslim untuk turut membantu/berpartisipasi pada hari perayaan tersebut ataupun hari raya kafir/bid’ah terlarang lainnya, dalam bentuk apapun, baik makanan, minuman, jual beli, produksi, hadiah, kartu-kartu ucapan selamat, iklan, atau yang lainnya. Karena itu semua merupakan bentuk kerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan, serta bentuk kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ูˆَุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْุจِุฑِّ ูˆَุงู„ุชَّู‚ْูˆَู‰ ูˆَู„ุงَ ุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง ุนَู„َู‰ ุงู„ุฅِุซْู…ِ ูˆَุงู„ْุนُุฏْูˆَุงู†ِ ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุดَุฏِูŠุฏُ ุงู„ْุนِู‚َุงุจِ
“Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah (takutlah) kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Keras adzab-Nya.” (Al-Maidah: 2)
Wajib atas setiap muslim untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam semua kondisinya, terutama ketika fitnah dan kerusakan banyak bermunculan. Wajib atasnya untuk jeli berpikir dalam rangka waspada dari terjatuh dalam kesesatan umat yang dimurkai (Yahudi) dan umat yang tersesat (Nashrani), dan orang fasik yang tidak percaya akan kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak peduli sama sekali terhadap Islam. Wajib atas setiap muslim untuk kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan memohon hidayah-Nya dan keteguhan diri di atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada yang memberi hidayah dan mengokohkannya kecuali Allah subhanahu wa ta’ala.
Wabillahi taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa’ala alihi wa sallam.
[Fatwa No. 21203]
Fatwa ini ditandatangani oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh (Ketua), Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (Anggota), dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan (Anggota).
Mengapa Kaum Muslimin Tidak Boleh Merayakan Valentine’s Day?
Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakannya mengatakan bahwa Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin. Sehingga apa yang menghalangi untuk merayakannya?
Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari Raya Dalam Islam Telah Ditentukan
Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hari raya merupakan salah satu syi’ar yang sangat agung. Sedangkan dalam Islam, tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adha. Perkara ibadah harus ada dalilnya. Tidak boleh seseorang membuat hari raya sendiri yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun selainnya yang diada-adakan adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, Dzat yang menetapkan syariat.
2. Tasyabbuh Terhadap Orang-orang Kafir.
Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nashrani yang meniru mereka (Romawi), padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka. Ketika seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nashrani dalam hal yang memang termasuk agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir -baik penyembah berhala atau ahli kitab- baik dalam aqidah, ibadah, maupun dalam adat yang menjadi kebiasan, akhlak, dan perilaku mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ูˆَู„ุงَ ุชَูƒُูˆู†ُูˆุง ูƒَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุชَูَุฑَّู‚ُูˆุง ูˆَุงุฎْุชَู„َูُูˆุง ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ู…َุง ุฌَุงุกَู‡ُู…ُ ุงู„ْุจَูŠِّู†َุงุชُ ูˆَุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูŠู…ٌ
“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali-’Imran: 105)
Dan juga Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ุฃَู„َู…ْ ูŠَุฃْู†ِ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ุฃَู†ْ ุชَุฎْุดَุนَ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ู„ِุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…َุง ู†َุฒَู„َ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู‚ِّ ูˆَู„ุงَ ูŠَูƒُูˆู†ُูˆุง ูƒَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ูَุทَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ุฃَู…َุฏُ ูَู‚َุณَุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَูƒَุซِูŠุฑٌ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูَุงุณِู‚ُูˆู†َ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad II/50]
Tasyabbuh terhadap orang kafir dalam perkara agama mereka -diantaranya adalah Hari Kasih Sayang- lebih berbahaya daripada menyerupai mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak terlepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah dirubah, atau yang telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga tidak ada sesuatupun dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
3. Perayaan Kasih Sayang Untuk Semua Manusia.
Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak menzhaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik dengan syarat; tidak memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ู„ุงَ ูŠَู†ْู‡َุงูƒُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠُู‚َุงุชِู„ُูˆูƒُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุฎْุฑِุฌُูˆูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฏِูŠَุงุฑِูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ุชَุจَุฑُّูˆู‡ُู…ْ ูˆَุชُู‚ْุณِุทُูˆุง ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُู‚ْุณِุทِูŠู†َ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah subhanahu wa ta’ala bahkan memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
ู„ุงَ ุชَุฌِุฏُ ู‚َูˆْู…ًุง ูŠُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุขَุฎِุฑِ ูŠُูˆَุงุฏُّูˆู†َ ู…َู†ْ ุญَุงุฏَّ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†ُูˆุง ุขَุจَุงุกَู‡ُู…ْ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุกَู‡ُู…ْ ุฃَูˆْ ุฅِุฎْูˆَุงู†َู‡ُู…ْ ุฃَูˆْ ุนَุดِูŠุฑَุชَู‡ُู…ْ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta, dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” [Al-Iqtidha': I/490]
4. Kasih Sayang Karena Syahwat.
Kasih sayang yang dimaksud dalam tasyabbuh ini semenjak dihidupkan oleh kaum Nashrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran di luar hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian yang karenanya pemuka agama Nashrani -pada waktu itu- menentang dan melarangnya.
Kebanyakan para pemuda muslimin merayakannya pun karena menuruti syahwat dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum Nashrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh terhadap orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.
Wallahu ta’ala a’lam bis showab.
Buletin Islam AL ILMU Edisi: 8/II/VIII/1431
Sumber : http://www.buletin-alilmu.com

HUKUM MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL

Tanya:

Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:

oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. “Maaf, ada kebutuhan di belakang”. ✌Dia dibiarkan berdua.

ู„ุงَ ูŠَุฎْู„ُูˆَู†َّ ุฑَุฌُู„ٌ ุจِุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ุฅِู„ุงَّ ูƒَุงู†َ ุซَุงู„ِุซَู‡ُู…َุง ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ
“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal’iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta’an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil. Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.

ูˆَุฃُูˆู„َุงุชُ ุงู„ْุฃَุญْู…َุงู„ِ ุฃَุฌَู„ُู‡ُู†َّ ุฃَู†ْ ูŠَุถَุนْู†َ ุญَู…ْู„َู‡ُู†َّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan. Ada sebagian mengatakan, “ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu”.

▪Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari’at Allah subhanahu wata’ala? Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta’an.

Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan. Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya? Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya.

Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu. Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari’at islam.

✒Akan tetapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mengatakan

“Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?”

Kata nabi ‘alaihi shallatu wasallam:

“ุฃَู…ْู€ุณِูƒَ ุฃَุฑْุจَู€ุนًุง , ูˆَูَุงุฑِู‚ْ ุณَุงุฆِุฑَู‡ُู†َّ”
“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi’i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya. Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar’i. Bukan orang tuanya secara syar’i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya?

Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar’i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.

Selasa, 23 Desember 2014

Menyikapi Perayaan Natal

Menyikapi Perayaan Natal oleh Syaikh Utsaimin

Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar 
keagamaan mereka? Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal
 kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya.
 Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun?
 Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu
 atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah 
dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan
 lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam
 bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: Bahwa mengucapkan selamat terhadap
 syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan
 selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata,
 “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. 
Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran,
 namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan
 selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya merek
a dosanya lebih besar di sisi Alloh dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka 
karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. 
Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui
 keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan 
perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan 
ALLAH. –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–
(Syaikh Utsaimin melanjutkan)
Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana
 perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka,
 dan menunjukkan ridho dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridho dengan
 kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhoi syi’ar atau perayaan
 mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH ta’ala
 tidak meridhoi hal tersebut, sebagaimana ALLAH ta’ala berfirman, “ Jika Kamu kafir maka
 sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hamba-Nya; 
dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu rasa syukurmu itu.” (QS 39:7). 
Dan Dia subhanahu wa ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu,
 dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” 
(QS 5:3). Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah
 terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. 
Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita
 dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhoi 
ALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka
, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad
 shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman 
tentang Islam “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan 
diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS 3:85). 
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya
 haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, 
dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi 
seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan 
mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau
 libur dari bekerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
 “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. Syaikhul-Islam 
Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidho’ Shirothol Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru
 mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan
 yang ada pada mereka bias jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan 
kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. –Akhir dari 
perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
(Dikutip dari terjemahan oleh Ust. Abu Hamzah Yusuf Bandung, 24 Desember 2004 dari 
http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084)

Jumat, 28 November 2014

Allah Dimana mana ?


(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman)

Keyakinan yang Benar, Sebuah Anugerah yang Besar
Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dalam kesucian fitrah. Pemahaman
 tentang hakikat hidup yang beragam telah mengotori kesucian itu sehingga ternoda. 
Ada yang kemudian menjadi kafir dan ingkar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala:  
Majusi, musyrik, Yahudi, dan Nasrani; dan ada pula yang menjadi seseorang yang fasik, 
ahli bid’ah, dan sebagainya. Semua ini sangat tergantung dengan hidayah dari Sang Khaliq, Allah Subhanahu wa ta’ala.  Akhirnya, yang beriman sangat sedikit dibanding dengan yang kafir 
dan ingkar. Yang berada dalam kesucian akidah sangatlah jarang dibanding dengan yang
telah ternoda.
Pertanyaannya, masih luruskah fitrah kita? Atau masih adakah kecenderungan pada sebuah penyimpangan, kemaksiatan, kesesatan, kebatilan, kerusakan, bahkan kekafiran?

Meninggalkan Keyakinan yang Benar adalah Perangkap Iblis
Tidak henti-hentinya iblis dan bala tentaranya merongrong keyakinan orang-orang yang
 beriman, karena dalam pandangan iblis dan bala tentaranya, keyakinan yang benar akan 
bisa meluruskan segumpal daging yang ada dalam jasad setiap insan sebagai muara kebaikan 
dan kejahatan. Apabila segumpal daging tersebut telah tersibghah (tercelup) oleh keyakina
n yang benar, otomatis peluang untuk merusak dan mengotorinya kecil bahkan nihil.
Dalam kitab Talbis Iblis disebutkan tentang tipu daya Iblis untuk menyesatkan umat RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam dari keyakinan yang benar menuju keyakinan yang 
batil.Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya iblis masuk kepada manusia 
sesuai dengan kadar kesempatan. Peluangnya menguasai manusia berubah-ubah, tergantung pada kesiagaan, kelalaian, kejahilan, dan pengetahuan mereka.
Perlu diketahui, hati itu bagaikan sebuah benteng yang dikelilingi pagar. Pagar itu memiliki pintu-pintu dan terdapat lubang. Penghuninya adalah akal. Malaikat mondar-mandir pada 
benteng tersebut.
Di sampingnya ada tempat tinggal hawa nafsu, sementara itu setan lalu lalang padanya tanpa
 ada yang menghalanginya. Kemudian peperangan bergejolak antara yang tinggal di benteng dengan yang tinggal di tempat hawa nafsu. Setan senantiasa mengitari benteng tersebut untuk mencari kelalaian penjaganya sehingga bisa masuk melalui sebagian lubang.
Si penjaga harus mengetahui semua pintu pagar yang telah dipasrahkan kepadanya untuk 
dijaga dan harus mengetahui semua lubang pula. Penjaga tersebut tidak boleh dihinggapi rasa bosan karena musuh tidak pernah merasa bosan.”
Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri rahimahullah, “Apakah iblis itu tidur?”
Beliau berkata, “Kalau iblis itu tidur, niscaya kita akan bisa istirahat.”
Ibnu Jauzi rahimahullah berkata, “Pengikat yang paling kuat bagi setan untuk menjerat
 tawanannya adalah kejahilan. Setelahnya adalah hawa nafsu. Adapun ikatan yang paling l
emah adalah kelalaian. Selama baju besi seseorang adalah iman, maka panah musuh yang mengenainya tidak akan membunuhnya.” (al-Muntaqa an-Nafis min Talbis Iblis, hlm. 61—62 )

Ketinggian Dzat Allah Subhanahu wa ta’ala Diperdebatkan
Itulah kesesatan. Ia akan menyebabkan seseorang berani berbicara meskipun salah atau 
batil. Bahkan, ia menjadikan seseorang berani mendebat kebenaran, mempertanyakan, dan meragukannya. Tersebarnya segala kesesatan, kebid’ahan, kesyirikan, dan kekufuran, tidak
 lepas dari buah lisan tanpa ilmu, yang lahir dari pemikiran sesat.
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab I’lam Muwaqqi’in (1/38) berkata, “Sungguh, Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan seseorang berkata tanpa dasar ilmu, baik
 dalam hal berfatwa maupun menghukumi. Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikannya 
sebagai salah satu keharaman yang terbesar, bahkan meletakkannya pada peringkat tertinggi.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun 
yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
 (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan 
hujah untuknya, dan (mengharamkan) berbicara tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.’ (al-A’raf: 33)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta’ala membagi dosa menjadi empat tahapan. AllahSubhanahu wa ta’ala memulai dari dosa yang lebih ringan, yaitu perbuatan keji. 
Setelahnya, AllahSubhanahu wa ta’ala menyebutkan yang paling tinggi tingkat
 keharamannya, yaitu perbuatan dosa dan kezaliman. Peringkat ketiga lebih besar tingkat 
dosanya daripada kedua hal sebelumnya, yaitu syirik kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala menutup ayat ini dengan menyebutkan hal keempat 
yang lebih keras tingkat keharamannya, yaitu berbicara tanpa ilmu. Hal ini mencakup 
berbicara tanpa ilmu pada nama-nama Allah Subhanahu wa ta’ala,  sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, agama, dan syariat-Nya.”
Beliau rahimahullah juga berkata, “Tidak ada jenis keharaman di sisi Allah Subhanahu wa ta’alayang lebih besar dan lebih keras dosanya daripada berbicara tanpa dasar ilmu. Bahkan, hal ini adalah pangkal kesyirikan dan kekufuran. Di atasnya dibangun kebid’ahan dan berbagai kesesatan.
Oleh karena itu, pangkal segala kebid’ahan yang menyesatkan di dalam agama adalah
 berbicara tanpa dasar ilmu.
Berdasarkan hal inilah, para pendahulu yang saleh dan para imam sangat keras 
mengingkarinya. Mereka menyeru di mana-mana untuk memperingatkan manusia darinya
 dengan peringatan yang keras.
Kerasnya pengingkaran mereka terhadap hal tersebut tidak seperti yang mereka lakukan
 dalam hal mengingkari perbuatan keji, kezaliman, dan permusuhan; karena kebid’ahan 
sangat berbahaya, menghancurkan agama, dan lebih dahsyat dalam memadamkan
cahayanya.”

Syubhat-Syubhat dan Bantahannya
1. Allah Subhanahu wa ta’ala ada di mana-mana
Keyakinan ini adalah BATIL. Untuk menguatkan keyakinan yang menyelisihi sekian banyak 
dalil ini, mereka memperkuatnya dengan apa yang dianggap sebagai dalil-dalil di dalam
 al-Qur’an, di antaranya:
“Dia (Allah) bersama kalian di mana saja kalian berada.” (al-Hadid: 4)
“Dia bersama mereka di mana pun mereka berada.” (al-Mujadalah: 7)
Jawab: Ayat di atas dianggap dalil dan landasan oleh mereka untuk membangun keyakinan 
yang salah itu. Padahal, konteks kalimatnya sedikit pun tidak menunjukkan makna bahwa AllahSubhanahu wa ta’ala menyatu dengan makhluk-Nya di mana saja mereka berada. 
Tidak pula mengarah ke makna demikian dari sisi mana pun.
Dalam bahasa Arab, bahasa yang al-Qur’an diturunkan dengannya, ma’iyah (kebersamaan)
 tidak menunjukkan selalu bersatu/berkumpul dalam sebuah tempat. Kata tersebut
 menunjukkan kebersamaan yang bersifat mutlak yang ditafsirkan sesuai dengan konteks 
kalimat.
Syaikhul Islam Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, bulan yang terletak di atas 
langit dan termasuk makhluk Allah Subhanahu wa ta’ala yang paling kecil, dia bersama
 orang yang sedang musafir dan bersama orang yang tidak musafir. Hal ini menunjukkan 
bahwa kebersamaan tidak selalu bermakna bergabung, menyatu, dan bercampur dalam 
sebuah tempat. Memaknakan ayat di atas dengan maksud Allah Subhanahu wa ta’ala  
berada di mana-mana adalah batil dari banyak sisi.
a. Hal ini menyelisihi ijma’ salafus saleh umat ini. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menafsirkannya dengan makna demikian. Yang ada, mereka sepakat menentang dan
 mengingkarinya.
b. Menafsirkannya dengan makna Allah Subhanahu wa ta’ala di mana-mana berarti 
menyelisihi sifat ketinggian Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an
 dan as-Sunnah, akal, fitrah, dan ijma’ salafus saleh umat ini.
c. Sikap ini akan melahirkan perkara-perkara batil yang tidak pantas bagi Allah Subhanahu 
wa ta’ala.
Lalu, apa yang dimaksud oleh ayat tersebut?
Makna yang benar tentang ayat di atas adalah Allah Subhanahu wa ta’ala bersama hamba-hamba-Nya. Artinya, Dia Subhanahu wa ta’ala meliputi mereka dengan ilmu-Nya, 
kekuasaan-Nya, pendengaran, penglihatan, pengaturan, kekuatan, dan makna-makna 
rububiyah lainnya. AllahSubhanahu wa ta’ala senantiasa di atas ‘Arsy-Nya, di atas semua 
makhluk. Inilah makna konteks kedua ayat di atas tanpa ada keraguan.
Dalam kitab Mukhtashar al-‘Uluw (hlm. 75) ada sebuah riwayat dari ar-Ramadi, 
“Aku bertanya kepada Nu’aim bin Hammad tentang firman Allah Subhanahu wa ta’ala,  ‘Dia bersama kalian?’
Dia menjawab, ‘Maknanya adalah tidak ada sesuatu yang tersembunyi dari ilmu Allah  
Subhanahu wa ta’ala.  Tidakkah engkau membaca firman-Nya:
“Tiadalah tiga orang sedang berbicara melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala adalah
 keempatnya.”(al-Mujadilah: 7) (Lihat Majmu’ Fatawa, 5/103 dan al-Qawaidul Mutsla, hlm. 59)
Di antara ayat yang mereka anggap sebagai hujah adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan Dialah yang di langit sebagai Ilah (sesembahan) dan di bumi sebagai Ilah (sesembahan). Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (az-Zukhruf: 84)
Menurut mereka, ayat ini bermakna Allah Subhanahu wa ta’ala di langit dan Allah Subhanahu wa ta’ala di bumi.
Jawabnya, ayat ini sedikit pun tidak menunjukkan kepada keyakinan mereka bahwa AllahSubhanahu wa ta’ala berada di mana-mana. Justru ayat ini menjelaskan besarnya hak AllahSubhanahu wa ta’ala sebagai satu-satunya Dzat yang disembah. Maknanya adalah 
Dialah sesembahan segala makhluk yang ada di langit dan sesembahan seluruh penduduk
 bumi.
2. Mereka melakukan penakwilan terhadap ayat yang menunjukkan Allah Subhanahu wa ta’alaberada di atas.
Di antaranya firman Allah Subhanahu wa ta’ala: 
“(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah, yang naik di atas ‘Arsy.” (Thaha: 5)
Mereka menakwilkan kata ุงِุณْุชَูˆَู‰ (naik, tinggi) dengan ุงِุณْุชَูˆْู„َู‰ (berkuasa) sebagaimana mereka melakukan penakwilan terhadap kata lain yang menyebutkan sifat Allah Subhanahu wa ta’ala,  
baik dalam al-Qur’an maupun hadits.
Mereka menguatkan hujahnya dengan sebuah syair:
ู‚َุฏِ ุงุณْุชَูˆَู‰ ุจِุดْุฑٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุนِุฑَุงู‚ِ
ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุณَูŠْูٍ ูˆَุฏَู…ٍ ู…ِู‡ْุฑَุงู‚ِ
Sungguh Bisyr telah istiwa (berkuasa) atas Irak
tanpa perang dan pertumpahan darah
Mereka memaknai ุงِุณْุชَูˆَู‰ di sini dengan “menguasai:. Kata mereka, bait ini berasal dari 
seorang Arab yang fasih, sehingga tidak mungkin maknanya ‘Bisyr naik/tinggi di Irak’. 
Terlebih di masa itu belum ada pesawat terbang yang membuatnya berada di atas Irak.
Jawab: Ahlus Sunnah wal Jamaah meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala beristiwa’
 (tinggi) di atas ‘Arsy-Nya. Istiwa’ ini sesuai dengan keagungan dan kemuliaan Allah  
Subhanahu wa ta’ala,  tidak sama dengan istiwa’ makhluk-Nya. Kata ุงุณْุชَูˆَู‰ disebutkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada tujuh tempat di dalam al-Qur’an.
Memaknakan ุงุณْุชَูˆَู‰ (naik, tinggi) dengan ุงุณْุชَูˆْู„َู‰ (berkuasa) adalah batil dari banyak sisi yaitu:
1. Menyelisihi penafsiran salaf umat ini yang berijma’ atas penafsiran tersebut.
Bukti ijma’ mereka adalah tidak ada penukilan dari salah seorang mereka bahwa ุงุณْุชَูˆَู‰ 
berarti ุงุณْุชَูˆْู„َู‰.
2. Menyelisihi konteks nash karena lafadz ุงุณْุชَูˆَู‰ apabila digandengkan dengan huruf ‘ala 
bermakna di atas dan menetap. Inilah makna lahiriah lafadznya dan yang diinginkan di dalam al-Qur’an dan oleh bahasa Arab.
3. Apabila kita memaknakan ุงุณْุชَูˆَู‰ dengan ุงุณْุชَูˆْู„َู‰, akan muncul konsekuensi yang batil di dalamnya, Mahasuci Allah.
Di antaranya adalah:
• Allah Yang Mahasuci dari praduga ahli kebatilan, saat menciptakan langit dan bumi tidak 
dalam kondisi berkuasa atas ‘Arsy-Nya, setelah itu baru Dia Subhanahu wa ta’ala berkuasa.
• Penggunaan kalimat ุงุณْุชَูˆْู„َู‰ (berkuasa) mayoritasnya terjadi setelah ada perebutan
 kekuasaan. Padahal tidak ada seorang makhluk pun yang setara dengan Allah Subhanahu 
wa ta’ala apalagi mengalahkannya.
• Kalau benar makna ุงุณْุชَูˆَู‰ adalah ุงุณْุชَูˆْู„َู‰, dan ini batil, boleh juga kita mengatakan Allah 
 Subhanahu wa ta’ala ุงุณْุชَูˆَู‰ di atas bumi, pohon-pohon, dan gunung-gunung, karena Allah Subhanahu wa ta’alaberkuasa atas semuanya. Tentu saja makna ini batil.  
(Lihat Syarah al-Aqidah al-Wasithiyah, Ibnu Utsaimin, hlm. 319 dan Fathu Rabbil Bariyyah bi Talkhis al-Hamawiyyah, hlm. 39)
3. Jika kalian, wahai Ahlus Sunnah, mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala berada 
di langit, berarti kalian telah menjadikan Allah Subhanahu wa ta’ala diliputi oleh langit,
 padahal tidak ada sesuatu pun dari makhluk-Nya yang meliputi Allah Subhanahu wa ta’ala.
Jawab: Syubhat ini jawabannya dari dua sisi.
a. Kata ุงู„ุณَّู…َุงุก dalam bahasa Arab artinya ‘sesuatu yang di atas, baik langit maupun yang lain’. Dengan demikian, segala apa yang di atas kita adalah sama’, sehingga makna ayat, ‘apakah
 kalian merasa aman dengan Dzat yang ada di langit’, maksudnya ‘yang berada di atas.’
b. Kata ูِูŠ di dalam bahasa Arab memiliki fungsi dan makna yang bermacam-macam sesuai dengan konteksnya. Adapun kata ูِูŠ di sini bermakna ุนَู„َู‰ (di atas) sehingga makna ูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงุก, 
artinya di atas langit, bukan di dalam langit.
Kata ูِูŠ bermakna ุนَู„َู‰ dalam beberapa ayat al-Qur’an,
“Sesungguhnya aku akan menyalib kamu sekalian pada pangkal pohon kurma.” (Thaha: 71)
Tidak mungkin penyaliban itu terjadi di dalam pangkal kurma, tetapi di atasnya.
Demikian juga ayat:
“Maka berjalanlah di penjurunya.” (al-Mulk: 15)
Tidak mungkin perintah tersebut bermakna ‘kita diperintah untuk berjalan di dalam bumi’, 
tetapi di atasnya. (Lihat Tuhfatu Murid Syarah al-Qaulul Mufid, hlm. 6—7)
Sumber : asysyariah.com